Indeks

Kejati Kepri Tahan Eks Direktur Bias Delta Pratama Tindak Pidana Pemandu Kapal

Tanjungpinang– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan Ly mantan Direktur PT Bias Delta Pratama, sebagai tersangka baru kasus korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal, di wilayah Batam pada Tahun 2015 hingga 2021.

Kejati Kepri J Devy Sudarso menjelaskan penetapan tersangka Ly merupakan pengembangan lanjutan dugaan korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 hingga 2021.

“Perkara sebelumnya telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu terpidana Allam Roy Gemma selalu Direktur PT. Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana, Syahrul, Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT. Segara Catur Perkasa, Heri Setyobudi selaku Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam dan Heri Kafianto selaku Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam,”kata Kajati Kepri.

Dijelaskan pula, PT. Bias Delta Pratama sejak tahun 2015 hingga tahun 2021 merupakan Badan Usaha Pelabuhan melaksanakan kegiatan Pemanduan dan Penundaan tanpa adanya suatu Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar, tidak terdapat Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak tahun 2015 sd 2018 dengan PT. Bias Delta Pratama

“Sehingga BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiataan pemanduan dan penundaan yang ilegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki kerjasama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 terkait presentase 20% ditunjukan untuk Kapal tunda,” ujarnya

Namun kegiatan pandu kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian Kerjasama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam sedangkan dalam perkara ini tidak ada dasar hukum terkait perjanjian Kerjasama tersebut sehingga PT. Bias Dellta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada pihak BP Batam sebesar 20% dari Pendapatan dari Jasa Pemanduan dan Penundaan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat Kerugian Keuangan Negara khusus untuk PT. Bias Delta Pratama sebesar $272.497 (dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus Sembilan puluh tujuh) jika dikonversikan ke rupiah dengan harga dolar Amerika perhari ini sebesar Rp.16.692.- (enam belas ribu enam ratus Sembilan puluh dua rupiah) sehingga total lebih kurang sebesar Rp.4.548.519.924.- (empat milyar lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus Sembilan belas ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah).

Sebelumnya, pada hari Senin tanggal 29 September 2025 Tim Penyidik Kejati Kepri juga telah melakukan penggeledahan pada Kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar.

Penggeledahan dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh surat perintah penggeledahan dan izin Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan penyidikan perkara ini.

J Devy Sudarso menyampaikan penahanan kedua Tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 03 Oktober 2025 s/d 22 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

“Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri akan menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Devy.

 

Exit mobile version