Indeks

Polres Karimun Tangkap Wanita Diduga Bandar Sabu

Polres Karimun gelar konfrensi pers terkait penangkapan pelaku narkotika, (foto: istimewa).

Karimun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menangkap seorang wanita berinisial PS (32), diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 80 paket kecil sabu siap edar dengan berat total 176 gram. Penangkapan dilakukan di kontrakan PS di Jalan MT Haryono, Kecamatan Tebing, pada 15 Agustus 2025.

Kasat Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, mengatakan sabu tersebut diperoleh PS dari seorang wanita berinisial NK yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku menerima sabu dari bandar NK yang berstatus DPO. Ia baru pertama kali melakukan dan dijanjikan upah Rp3 juta jika berhasil menjualnya,” ujar Arif, saat konfrensi pers.

Kepada polisi, PS mengaku nekat menjadi pengedar karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kini PS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Exit mobile version