Indeks

Gedung DPRD Natuna Digeruduk Mahasiswa, Desak Tutup Tambang Minerba

Mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam STAI Natuna, bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Natuna menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Natuna, Kamis, 4 September 2025. (foto: RDK Group/doc).

Natuna– Mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam STAI Natuna, bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Natuna menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Natuna, Kamis, 4 September 2025.

Massa datang dengan membawa spanduk dan poster tuntutan, menyuarakan berbagai isu nasional maupun persoalan daerah yang dinilai mendesak untuk ditindaklanjuti pemerintah.

Dalam orasinya, mahasiswa menyoroti sejumlah persoalan yang mereka anggap tidak adil. Isu nasional yang mendapat perhatian adalah soal kenaikan tunjangan anggota DPR yang dinilai tidak sebanding dengan beban kenaikan pajak yang justru ditanggung rakyat.

“Kenaikan tunjangan DPR jelas menyakiti hati rakyat. Di sisi lain, rakyat kecil makin berat menanggung beban kenaikan pajak. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata.” seru Fergiawan Ketua HMI Natuna.

Selain itu, mahasiswa juga menuntut agar negara bertanggung jawab atas kasus meninggalnya Affan Kurniawan, seorang driver ojek online yang terlindas mobil aparat saat demonstrasi di Jakarta beberapa waktu lalu.

Mereka mendesak agar pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku, dan keluarga korban mendapat jaminan hidup dari negara.

“Kami menuntut keadilan untuk almarhum Affan Kurniawan. Pelaku harus diproses hukum tanpa pandang bulu, dan negara wajib menanggung kehidupan keluarganya. Jangan ada lagi rakyat kecil yang jadi korban tanpa kepastian hukum.”Ucapnya

Desakan Tutup Tambang Minerba di Natuna

Di sisi lain, isu daerah juga menjadi sorotan. Mahasiswa tidak hanya menyinggung soal perizinan pertambangan galian C di Natuna, tetapi juga mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah segera menutup pertambangan minerba seperti pasir kuarsa atau silika.

Mereka menilai aktivitas itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang eksploitasi apabila luas pulau kurang dari 2.000 kilometer persegi.

“Pulau Bunguran luasnya hanya sekitar 1.600 kilometer persegi, artinya jelas tidak boleh ada penambangan pasir kuarsa atau silika di sini. Pemerintah daerah wajib patuh pada undang-undang, bukan justru membiarkan eksploitasi yang merusak lingkungan dan masa depan Natuna.” Tegas Fergiawan.

Aksi tersebut mendapat perhatian Pimpinan DPRD Natuna. Beberapa perwakilan mahasiswa diterima dalam audiensi untuk menyampaikan secara langsung aspirasi mereka. Ketua DPRD Natuna Rusdi, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme resmi.

“Kami menghargai sikap kritis mahasiswa. Aspirasi ini tidak akan berhenti di sini, kami akan sampaikan baik di tingkat daerah maupun pusat.”ucapnya.

 

Exit mobile version