Breaking News
Perkuat Kualitas Layanan, PTSP BP Batam Siapkan Standar Pelayanan 2026 BP Batam Sambut Tim Batam Prime International Football Series 2026 BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah kerja BP Batam. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Polri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (21/8/2026). MoU tersebut ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Pada kesempatan yang sama, BP Batam juga menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang ditandatangani Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, bantuan pengamanan, penanganan konflik sosial, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan Batam tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. “Penguatan kolaborasi antara BP Batam, Polri, dan Polda Kepri dinilai penting seiring dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Amsakar. Dengan dukungan situasi keamanan yang kondusif dan kepastian hukum yang terjaga, BP Batam optimistis iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Batam dapat terus berkembang secara berkelanjutan. “Kami juga berharap penandatanganan ini dapat memperkuat soliditas BP Batam dan Polri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kota Batam,” harap Amsakar. Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan momentum untuk memperbarui sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Batam. “Keinginan kami adalah, Polri hadir tidak hanya sebagai security provider, tapi juga sebagai partner pembangunan,” ujar Fadil. Agar cita-cita tersebut terwujud, Fadil meminta jajaran Polda Kepri mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. “Saya titip kepada Kapolda Kepri dan jajaran agar Nota Kesepahaman ini betul-betul dikawal implementasinya,” kata Fadil.*** BP Batam Rampungkan Perbaikan 12 Titik Ruas Jalan di Batam STIE Pembangunan Tanjungpinang Perkuat Bank Sampah Cahaya Permata Dorong Ekonomi Hijau
Indeks

Pelaku Pengeroyokan di Majestic KTV Segera Diadili

Kejari Tanjungpinang (Foto: suaib/ Tanjungpinang Pos).

Tanjungpinang – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di depan lift Majestic KTV, Kota Tanjungpinang, akhirnya memasuki babak baru.

Tersangka Hartono alias Amiang resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senopati, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik Polresta Tanjungpinang dan menyatakan bahwa status berkas tersebut telah lengkap atau P-21.

“Betul, untuk berkas yang bersangkutan telah kami terima, dan saat ini telah dilakukan penahanan Kejaksaan. Yang bersangkutan telah dititipkan ke Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang,” ujar Senopati, Kamis 24 Juli 2025.

Senopati menambahkan bahwa Kejaksaan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.

“Insya Allah dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan,” tutupnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Januari lalu, sekitar pukul 01.14 WIB. Saat itu, tersangka Hartono yang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol terlibat keributan di depan lift Majestic KTV.

Seorang pria yang juga menjadi pelapor keluar dan melihat tersangka sedang ditenangkan oleh seorang perempuan. Pelapor kemudian ikut mencoba menenangkan tersangka. Namun, upaya tersebut justru memicu kesalahpahaman.

Tersangka diduga emosi dan terjadi saling dorong dengan pelapor.

Saat rekan-rekannya mencoba melerai dan menarik tersangka menjauh, seorang perempuan yang merupakan teman dekat tersangka ikut terseret hingga terjatuh. Situasi memanas meskipun sejumlah teman, termasuk pelapor, telah berupaya membawa tersangka pulang.

Tersangka sempat tersungkur saat ditarik menjauh oleh teman-temannya.

Pada pukul 02.30 WIB, tersangka sempat menemui pelapor untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, karena situasi tidak memungkinkan, upaya tersebut gagal dan tersangka pulang.

Tersangka kemudian membuat laporan polisi terkait dugaan pengeroyokan untuk pertama kali. Namum, Laporan tersangka tersebut direspon oleh terlapor dengan melaporkan balek Tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan dan Penyidikan serta gelar perkara kepolisian menemukan unsur pidana dalam kejadian tersebut, dimana Hartono alias Amiang lah sebagai tersangka. Kini, kasus tersebut tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Exit mobile version