Breaking News
BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah kerja BP Batam. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Polri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (21/8/2026). MoU tersebut ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Pada kesempatan yang sama, BP Batam juga menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang ditandatangani Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, bantuan pengamanan, penanganan konflik sosial, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan Batam tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. “Penguatan kolaborasi antara BP Batam, Polri, dan Polda Kepri dinilai penting seiring dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Amsakar. Dengan dukungan situasi keamanan yang kondusif dan kepastian hukum yang terjaga, BP Batam optimistis iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Batam dapat terus berkembang secara berkelanjutan. “Kami juga berharap penandatanganan ini dapat memperkuat soliditas BP Batam dan Polri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kota Batam,” harap Amsakar. Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan momentum untuk memperbarui sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Batam. “Keinginan kami adalah, Polri hadir tidak hanya sebagai security provider, tapi juga sebagai partner pembangunan,” ujar Fadil. Agar cita-cita tersebut terwujud, Fadil meminta jajaran Polda Kepri mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. “Saya titip kepada Kapolda Kepri dan jajaran agar Nota Kesepahaman ini betul-betul dikawal implementasinya,” kata Fadil.*** BP Batam Rampungkan Perbaikan 12 Titik Ruas Jalan di Batam STIE Pembangunan Tanjungpinang Perkuat Bank Sampah Cahaya Permata Dorong Ekonomi Hijau Kontainer UMKM Disdagin Tanjungpinang Hilang, APH Diminta Bertindak STIE Pembangunan Tanjungpinang Perkuat Bank Sampah Kharisma Mandiri di Desa Ekang Anculai
Indeks

Saibansyah Dardani Sayangkan Penyidik Polresta Tanjungpinang Periksa Wartawan Tanpa Koordinasi Dewan Pers

TANJUNGPINANG – Ahli Pers Dewan Pers Saibansah Dardani, menyayangkan pemanggilan wartawan media group RDK Beritakepri.id Hasyim HS, oleh penyidik Polres Tanjungpinang.

Hasyim HS diperiksa penyidik pada hari Senin, 14 Juli 2025, berdasarkan surat undangan klarifikasi nomor: B/1060/VII/RES.1.24./2025/Satreskrim, tertanggal 11 Juli 2025.

Surat yang ditandatangani PS Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo, S.I.K, MM tersebut ditujukan kepada Hasyim HS, sebagai wartawan media siber yang telah terverifikasi Dewan Pers.

Seharusnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Mabes Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 tentang Teknis Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan, penyidik tidak boleh langsung melakukan pemanggilan seorang wartawan, sebelum melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers.

“Penyidik semestinya tidak melakukan pemanggilan wartawan terkait berita yang ditulisnya, sebelum berkoordinasi dengan Dewan Pers. Karena ketentuan itu sudah diatur dalam Pasal 4 Poin 2 huruf H dan Pasal 5 Poin 2 Huruf A dalam Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dengan Mabes Polri,” papar Ahli Pers Dewan Pers Saibansah Dardani, Selasa 15 Juli 2025.

Saibansah yang juga Ketua PWI Provinsi Kepri itu mengingatkan, sebaiknya penyidik Polres Tanjungpinang mematuhi ketentuan pasal-pasal dalam PKS antara Dewan Pers dan Mabes Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.

“Ada 4 poin yang disepakati dalam pelaksanaan PKS antara Dewan Pers dan Mabes Polri tersebut. Yaitu, pertama, pertukaran data dan informasi. Kedua, koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers. Ketiga, koordinasi penegakkan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Keempat, pemanfaatan sarana rasarana,” ujarnya demikian.

Pemanggilan Hasyim diketahui terkait pemberitaan ijazah mantan karyawan Mr Blitz yang sampai saat ini masih berproses di Polresta Tanjungpinang.***

Penulis : RDK Group

Exit mobile version