Breaking News
BP Batam Sambut Tim Batam Prime International Football Series 2026 BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah kerja BP Batam. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Polri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (21/8/2026). MoU tersebut ditandatangani Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, bersama Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Pada kesempatan yang sama, BP Batam juga menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang ditandatangani Amsakar Achmad bersama Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, bantuan pengamanan, penanganan konflik sosial, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan Batam tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. “Penguatan kolaborasi antara BP Batam, Polri, dan Polda Kepri dinilai penting seiring dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Amsakar. Dengan dukungan situasi keamanan yang kondusif dan kepastian hukum yang terjaga, BP Batam optimistis iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Batam dapat terus berkembang secara berkelanjutan. “Kami juga berharap penandatanganan ini dapat memperkuat soliditas BP Batam dan Polri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kota Batam,” harap Amsakar. Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan momentum untuk memperbarui sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Batam. “Keinginan kami adalah, Polri hadir tidak hanya sebagai security provider, tapi juga sebagai partner pembangunan,” ujar Fadil. Agar cita-cita tersebut terwujud, Fadil meminta jajaran Polda Kepri mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. “Saya titip kepada Kapolda Kepri dan jajaran agar Nota Kesepahaman ini betul-betul dikawal implementasinya,” kata Fadil.*** BP Batam Rampungkan Perbaikan 12 Titik Ruas Jalan di Batam STIE Pembangunan Tanjungpinang Perkuat Bank Sampah Cahaya Permata Dorong Ekonomi Hijau Kontainer UMKM Disdagin Tanjungpinang Hilang, APH Diminta Bertindak
Indeks

Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Kepri Resmi Dibuka

Batam – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten/Kota Provinsi Kepri masa jabatan 2023-2028. secara resmi telah membuka pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sejak mulai, 22 Mei 2023.  Penerimaan berkas pendaftaran dimulai sejak 29 Mei 2023 dan akan ditutup tanggal 7 Juni 2023.

Timsel Calon Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri sendiri ditetapkan Bawaslu Republik Indonesia pada 18 April 2023 lalu. Tim Seleksi telah diberikan pembekalan pada 6 hingga 8 Mei 2023 di Hotel Sultan Jakarta.

Menurut Ketua Tim Seleksi, Dr. H. Ngaliman, SE, MSi yang juga akademisi Universitas Batam, Sejak dibukanya pendaftaran, Timsel mengundang warga Kepulauan Riau yang memenuhi syarat pencalonan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri.

Selain Ngaliman, saat ini tim seleksi diisi Sekretaris Fahmi Amrico, S.H., M.H,  Praktisi Hukum/ Lawyer & Akademisi di STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang dan STIE Pembangunan Tanjungpinang, Dr. Sumianti, S.Sos, MM, M.Pd, akademisi Universitas Ibnu Sina Batam, Marnia Rani, S.H., M.H, akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji dan Indra Rosadi, S.Pd.I,. M.Si yang menjabat sebagai UPT. Penilaian Kompetensi  BKD Provinsi Riau. 

Beberapa syarat antara lain WNI, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan syarat lainnya.yang dibuktikan dengan semua dokumen lampiran pada Peraturan Bawaslu RI. 

Timsel menyebut berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan  2023-2028, total ada 17 dokumen persyaratan yang harus disiapkan pendaftar. Di antara dokumen yang perlu dipersiapkan sejak awal antara lain salinan ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Kemudian, surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri  dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah. 

“Tim Seleksi menerima berkas persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sejak dibuka pendaftaran sampai dengan penutupan pendaftaran. Form pendaftaran didukung dengan aplikasi sistem informasi rekrutmen Bawaslu. Informasi lebih lanjut proses pendaftaran calon Bawaslu akan ditayangkan melalui web Bawaslu Kepri sejak pendaftaran dibuka.

“Termasuk untuk semua form yang dapat diunduh calon pendaftar. Diharapkan calon pendaftar untuk sering mengupdate perkembangan terbaru,” katanya.

Penyampaian berkas persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota juga dapat diantar langsung oleh pendaftar ke Sekretariat Tim Seleksi atau dikirim melalui email Tim Sekretariat Tim Seleksi atau melalui Pos Kilat Khusus. Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu berada di Hotel Asialink by Prashanti, Ruang Cayane Lt. 2, Jalan Sriwijaya No. 22 Pelita Lubuk Baja – Kota Batam, Kepulauan Riau 29444. 

Tim Seleksi secara bersama-sama memeriksa keabsahan dan legalitas berkas yang diserahkan oleh bakal calon pada 16-19 Juni 2023. Pengumuman Hasil Penelitian/Seleksi Berkas Administrasi dilakukan pada 20 Juni 2023.

Tim seleksi ini bertugas antara lain, menerima berkas pendaftaran, melakukan penelitian berkas administrasi, menetapkan hasil penelitian berkas administrasi, mengumumkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat administratif, memastikan pelaksanaan seleksi tes tertulis dan tes psikologi, mengumumkan daftar nama calon yang lulus seleksi tes tertulis dan tes psikologi, menerima tanggapan masyarakat hingga tes wawancara dan diakhiri dengan menetapkan nama calon sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah  yang dibutuhkan

Kemudian Tes Tulis Calon Anggota Bawaslu akan dilakukan 21-23 Juni 2023. Tes Psikologi dilaksanakan 26-28 Juni 2023. Pengumuman Lulus Tes Tertulis dan Tes Psikologi 3 Juli 2023, Soal test tertulis dan test psikologi ditentukan oleh Bawaslu RI dan Timsel hanya menyelenggarakan saja. 

Bagi yang lulus akan dilanjutkan dengan Tes Kesehatan 4-6 Juli 2023. Kemudian Tes Wawancara 7-12 Juli 2023. Proses selanjutnya adalah Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara 17 Juli 2023 sebanyak dua kali kebutuhan Bawaslu Kabupaten/Kota dan kemudian  pada 25 Juli 2023 penyampaian calon ke Bawaslu RI. Setelah itu, tugas Timsel berakhir dan akan dilanjutkan proses Uji Kepatutan dan Kelayakan untuk menentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kepri terpilih oleh Bawaslu RI dan atau Bawaslu Provinsi Kepri.(mbb)

Exit mobile version